Saat mendapat laporan dugaan penipuan tersebut, Danang langsung melakukan penelusuran hingga berhasil mengantongi nama kedua terduga pelaku.
Setelah itu dilakukan pendalaman, petugas Kejari Surabaya lantas melakukan penyamaran sebagai pencari pekerjaan.
Dalam penyamaran tersebut, salah satu Tim Kejari Surabaya, dimintai uang jasa sebesar Rp2,7 juta.
Setelah dipastikan bahwa perbuatan kedua oknum memenuhi unsur tindak pidana, Tim Intelijen Kejari Surabaya melakukan pengamanan terhadap HS di Rungkut Surabaya. Tim juga mengamankan H di wilayah Banjar Sugihan Tandes Surabaya.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dengan tujuan mencari keuntungan pribadi," tandasnya
Baca Juga :