Kemendag Bahas Larangan Impor Bahan Baku Penyebab Gagal Ginjal Anak

Ilustrasi Ginjal.
Ilustrasi Ginjal. (Foto : times of india)

AntvKementerian Perdagangan sedang membahas larangan impor terbatas bahan baku obat Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG). Langkah ini dilakukan untuk mencegah meluasnya gagal ginjal akut yang telah menelan korban anak – anak.

Menurut Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, bahan baku obat tersebut akan segera dimasukkan dalam lartas dan diatur importasinya.

“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol dan Polietilen Glikol," kata Didi dalam keterangan, Jumat (4/11/2022).

Seperti ditulis VIVA.co.id, pembahasan usulan lartas obat obatan itu dilakukan bersama Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Menurutnya, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas. Karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Didi mengatakan, bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol, Gliserin/Gliserol, Etilen Glikol (EG), Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," jelasnya.

Didi merinci, untuk pengaturan impor bahan kimia berdasarkan peraturan yang ada saat ini, yang bersumber dari portal Indonesia National Single Window (INSW) di antaranya sebagai berikut:

Importasi untuk bahan kimia Sorbitol diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia dengan lartas Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh BPOM.

Importasi Gliserin/Gliserol diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 29 Tahun 2017 dengan izin impor (lartas) berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh BPOM dan untuk jenis Gliserol (CAS number 56-81-5) diatur dalam PP No. 74/2001 tentang tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Importasi Etilen Glikol (EG) untuk jenis Etilen Glikol (CAS number 107-21-1) diatur dalam PP No. 74/2001 dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh KLHK.

Importasi Dietilen Glikol (DEG) untuk jenis Dietilen Glikol (CAS number 111-46- 6) diatur dalam PP No. 74/2001 dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh KLHK.