Truk Tangki Berlogo INKOPPOL Ilegal Bergentayangan, Ini Kata Polisi

Truk Tangki Berlogo INKOPPOL Ilegal Bergetayangan, Ini Kata Polisi
Truk Tangki Berlogo INKOPPOL Ilegal Bergetayangan, Ini Kata Polisi (Foto : antvklik-Agung)

Antv – Kepolisian Polres Blora, Jawa Tengah, hingga kini masih memburu terduga pemilik truk pengangkut solar ilegal berkapasitas 24.000 liter yang berlogo INKOPPOL yang bergentayangan.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi terduga pelaku berinisial FJS alias J yang sudah mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian polres Blora sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan.

“Untuk saat ini sudah kita kembangkan,dan sudah kita periksa saksi-saksi, baik saksi ahli maupun dari saksi dari PT INKOPPOL maupun PT BSM. Kemudian uji lab sudah kita mintakan juga ke Pertamina, kemudian kita sudah mengerucut kepada satu tersangka berinisial FJS alias J, kita sudah layangkan panggilan sebanyak dua kali tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap AKP Supriyono.

“Sehingga saya sudah perintahkan Tim polres Blora untuk melakukan penangkapan kepada tersangka,”tambahnya.

AKP Supriyono, juga menjelaskan kedua PT yang tertuliskan di truk pengangkut solar tersebut merupakan illegal. Dan dari keterangan pihak PT yang sudah dilakukan pemeriksaan mengaku tidak bertanggung jawab ataupun tidak pernah memberikan sarana dan prasarana terkait perbuatan illegal.

“Perlu saya sampaikan untuk saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka,”ujarnya.Jumat (04/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polres pada Jumat (26/8/2022) lalu telah mengamankan truk tangki berlogo INKOPPOL yang diduga pengangkut solar ilegal yang berkapasitas penuh yakni 24.000 liter.

Pasalnya, INKOPPOL sendiri merupakan singkatan dari Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. INKOPPOL juga merupakan Koperasi Sekunder Tingkat Nasional milik kepolisian yang bergerak di bidang perdagangan dan pengembangan jasa umum.

Truk tangki itu diamankan oleh Satreskrim Polres Blora pada Jumat (26/8/2022) lalu. Karena diduga sedang mengangkut solar ilegal dari truk tangki 6.000 liter.

Transaksional itu terjadi di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Adapun truk tangki berkapasitas 24.000 liter itu bernopol L 9683 UO.

Tidak hanya truk beserta solar ilegalnya, pihak kepolisian juga turut mengamankan sopir.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan jika solar ilegal itu rencananya akan dikirim ke wilayah Jawa Timur.

“truk itu diamankan saat sedang menyedot solar ilegal dari truk tangki kecil di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora,”ungkapnya.

Adapun truk tangki yang diamankan tersebut berkapasitas 24.000 liter. Sedangkan truk tangki kecil 6.000 liter yang digunakan untuk mengumpulkan solar ilegal berhasil melarikan diri saat petugas ke lokasi.