Polisi Akan Umumkan Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Hari Ini

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin. (Foto : Viva)

AntvPolres Metro Jakarta Pusat akan mengumumkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang sore ini, Jumat (4/11/2022).

"Kami tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini menyebut saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Tapi, bukan berarti menutup kemungkinan akan bertambah.

Gelar pekara penetapan tersangka menunggu terlapor inisial HA rampung. Dia adalah penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung.

"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuma yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukkan tersangka)," katanya.

Diketahui seperti ditulis VIVA.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam.

Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membeludak. Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkapkan pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.

Pelanggaran pertama, kata Komarudin, terjadi melebihi kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.

"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/10/2022). 

Kedua, berdasarkan temuan jajarannya, penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang' hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Padahal, banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.

Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton. Panitia acara juga melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2022.

Padahal, izin konser 'Berdendang Bergoyang' ini hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pihaknya pun menilai panitia konser ini tidak memperhatikan faktor keselamatan untuk para penontonnya.