Polisi Sebut Tiket Berdendang Bergoyang Terjual 27 Ribu Lembar Melebihi Izin

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin. (Foto : Viva)

AntvPolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan ada unsur kesengajaan penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang yang mencetak tiket melebihi izin yang diajukan.

"Kalau dari yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian, termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan. Terjual dari hasil online-nya pun sangat berbeda jauh dengan yang diusulkan ke kami," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Dari temuan teranyar, pihaknya mendapati tiket yang terjual mencapai 27 ribu lembar. Saat proses pengajuan izin jumlah penontonnya disebut cuma sekitar 3 ribu orang. Hal ini sangat disesalkan mantan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut.

"Kalau kami lihat didata online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kami temukan," katanya lagi.

Untuk diketahui seperti ditulis VIVA.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam.

Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membeludak. Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.

Pelanggaran pertama, kata Komarudin, terjadi melebihi kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.