214 Gram Kokain dan Uang Rp88 Juta Disita Polisi dari 5 Pengedar Narkoba

214 Gram Kokain dan Uang Rp88 Juta Disita Polisi
214 Gram Kokain dan Uang Rp88 Juta Disita Polisi (Foto : antvklik-Mely Kasna)

Antv – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok membekuk 5 pengedar narkoba di sejumlah wilayah di Kota Depok. Para pelaku yang merupakan satu sindikat ini ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 214 gram dan 135,09 gram sabu serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp88 juta.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MA di kawasan Bojong Gede dengan barang bukti 25 gram sabu. Dari penangkapan MA, penyelidikan mengembang hingga penangkapan pengedar lainnya yakni AS di Tajurhalang dengan barang bukti 21,69 gram sabu dan uang tunai 88 juta rupiah.

"Kemudian berkembang lagi dengan ditangkapnya R di Bojong Gede dengan barang bukti 214 gram kokain. Terakhir kami amankan tersangka PA dan MT di Jagakarsa dengan barang bukti sabu seberat 88,4 gram," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (3/11/2022).

Pengungkapan peredaran kokain yang terbilang fantastis ini, dipasok dari 2 bandar berinisial P dan M yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sindikat ini mengedarkan kokain di wilayah Depok dan kelimanya berperan sebagai pengedar.

"Kokain ini target pasarnya menengah ke atas ya. Karena harganya saja bisa 6 kali lipat harga sabu. Jika sabu satu gram saja Rp1,3 juta, maka 1 gram kokain bisa Rp7,8 juta," ungkap Imran.

Penjualannya, lanjut Imran, dengan sistem pembelian secara langsung. Caranya barang bukti bisa ditaruh di suatu tempat kemudian pembeli mengambilnya sendiri.

"Jadi antara penjual dan pembeli tidak bertemu ya," papar Imran.

Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.