Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga :
Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.