Antv – Seorang pria warga Kabupaten Lebong, Bengkulu, berinisial HK (32 tahun) melapor ke Polda Bengkulu bahwa dirinya menjadi korban penipuan prostitusi online lewat aplikasi MiChat.
HK tertipu Rp 61.750.000 yang ditransfer melalui rekening bank, sesuai dengan yang diminta oleh nomor WhatsApp yang ia dapat dari aplikasi MiChat.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarifl, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu.
Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (29/10/2022) lalu saat korban sedang berada di wilayah Kota Bengkulu.
Selanjutnya sekitar pukul 10.24 WIB korban membuka aplikasi MiChat dan menghubungi nomor kontak WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut.
Kemudian setelah dihubungi korban, terlapor meminta agar korban mentransfer sejumlah uang ke rekening milik terlapor.
Awalnya terlapor hanya meminta transfer sebesar Rp 800.000 kepada pelapor. Namun setelah itu, terlapor selalu meminta sejumlah uang untuk ditransfer kepada terlapor.
"Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel. Sebelum itu, wanita tersebut meminta HK untuk mengirimkan uang sebesar Rp 800 ribu," ungkap Teddy.
Total korban sudah mentransfer sejumlah uang sebanyak 13 kali kepada terlapor dengan nomor rekening yang berbeda-beda. Dengan alasan untuk booking kamar salah satu hotel berbintang yang ada di Kota Bengkulu, keamanan dan lain-lain.
Setelah mentransfer sejumlah uang tersebut sesuai dengan yang diminta terlapor, kemudian korban mendatangi hotel yang telah dijanjikan untuk tempat bertemu.
"Setelah memenuhi permintaan pelaku, korban kemudian menuju ke hotel dimana pelaku berjanji akan bertemu korban," ucapnya.
Sesampainya di resepsionis hotel, korban menanyakan kamar yang telah dibooking sesuai kesepakatan antara korban dan terlapor. Namun ternyata dari keterangan pihak hotel kamar yang ditanyakan oleh korban sudah di cancel oleh terlapor.
Atas kejadian inilah korban mengalami kerugian total mencapai Rp 61.750.000, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu.
"Sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp61 juta lebih," pungkasnya.