Antv – Seorang pria warga Kabupaten Lebong, Bengkulu, berinisial HK (32 tahun) melapor ke Polda Bengkulu bahwa dirinya menjadi korban penipuan prostitusi online lewat aplikasi MiChat.
HK tertipu Rp 61.750.000 yang ditransfer melalui rekening bank, sesuai dengan yang diminta oleh nomor WhatsApp yang ia dapat dari aplikasi MiChat.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarifl, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu.
Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (29/10/2022) lalu saat korban sedang berada di wilayah Kota Bengkulu.
Selanjutnya sekitar pukul 10.24 WIB korban membuka aplikasi MiChat dan menghubungi nomor kontak WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut.
Kemudian setelah dihubungi korban, terlapor meminta agar korban mentransfer sejumlah uang ke rekening milik terlapor.
Awalnya terlapor hanya meminta transfer sebesar Rp 800.000 kepada pelapor. Namun setelah itu, terlapor selalu meminta sejumlah uang untuk ditransfer kepada terlapor.