Antv –Narapidana kasus narkoba dengan hukuman 14 tahun, Aditya Egatifyan atau Bokir (25) berhasil ditangkap usai kabur dari lapas kelas I Cipinang. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun pihaknya mendapatkan bantuan dari polisi saat menangkap Bokir.
Bokir ditangkap di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
"Saat ini yang bersangkutan akan ditempatkan di blok khusus dengan pengamanan yang ketat," ujar Ibnu kepada awak media di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (1/11/2022).
Ibnu mengatakan kunci ruangan sel khusus untuk napi yang kabur tersebut akan dipegang langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP). Pihak Lapas Cipinang memastikan keamanan dan perlindungan pelaku.
"Kami pastikan, tidak ada satu pun petugas kami yang memukul yang bersangkutan. Kami juga pastikan bahwa keselamatan dan perlindungan dia tetap kami berikan," ujarnya.
Diketahui, Aditya Egatifyan alias Bokir (25) merupakan seorang tahanan kasus narkoba dengan vonis 14 tahun penjara, napi tersebut kabur dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu 29 Oktober 2022 petang dengan menggunakan sarung dan mampu melewati pagar berduri Lapas , seperti diberitakan VIVA.co.id.Â
Napi tersebut kabur dimana saat itu banyak petugas dan para warga binaan lainnya yang sedang menjalankan ibadah shalat maghrib.
Selanjutnya berselang waktu dua hari setelah pelariannya, pada Senin 31 Oktober 2022 malam, pelaku dapat ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Cibinong, Jawa Barat,/oleh personil kepolisian Polsek Cibinong.
Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, proses penangkapan kembali Bokir bermula dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong yang mengaku telah mengetahui keberadaan pelaku.
Berbekal informasi tersebut, pihak Lapas bersama Koordinator Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) segera melakukan pengejaran ke lokasi yang diinformasikan.
Menurut Tonny, sebelum penangkapan, tim gabungan yang terdiri dari pihak Lapas, Ditjenpas, dan Polsek Cibinong terlebih dahulu mengatur strategi penangkapan. Berkat kerja sama yang baik, pelaku pelarian berhasil diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong.
"Usai ditangkap dan diamankan, yang bersangkutan segera dibawa ke Polsek Cibinong untuk diperiksa. Kemudian dibawa kembali ke Lapas Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi," kata Tonny dalam keterangannya, Selasa 1 November 2022