Pengadilan negeri jakarta selatan kembali melanjutkan sidang dugaan kasus pembunuhan berencana brigadir Joshua Hutabarat pada Selasa (1-11-2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 10.00 wib PN Jaksel menghadirkan Ferdy Sambo beserta istrinya yaitu Putri Candrawathi, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kehadiran Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawati yang datang tidak secara bersamaan, masing-masing dijaga oleh petugas dari Batalyon Respon Cepat (PRC) Korps Brimob bersenjata lengkap.
Pada pertemuannya diruang sidang, FS dan PC terlihat saling berpelukan dan setelah itu duduk di samping pengacaranya masing-masing.
Selain kedua tersangka tersebut, dalam sidang lanjutan ini juga turut dihadirkan ke 12 orang saksi dari keluarga Almarhum Brigadir Yoshua termasuk kedua orang tuanya.
Agenda ini merupakan untuk pertama kalinya, mantan kadiv propam tersebut dihadapkan dengan keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebagai saksi.
Sepanjang persidangan berlangsung, Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak tidak henti-hentinya menangis pada saat memberi kesaksian, begitupula Samuel Hutabarat yang turut haru dan terlihat sesekali menyeka air matanya dengan tisu.
Sedangkan Ferdy Sambo yang duduk tepat di sebelah kanan kedua orangtua Yoshua itu pun hanya tertunduk dan terlihat sesekali melirik.
Ia juga seringkali menatap diam ke arah jaksa penuntut umum (JPU) dan seperti menghindari beradu mata dengan Rosti.
Dalam tangisannya, Ibunda Yoshua juga sempat melampiaskan amarahnya kepada Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawati.
"Dengan teganya bapak.. Ferdy Sambo.. "teriak Rosti dipersidangan.
Selain itu Rosti juga melanjutkan kemarahannya ke Putri Candrawati..
"Pulihkan namannya (Yoshua), pulihkan nama keluarga kami. Ibu Sadarlah.. Terlalu kejam terlalu kejam..
Seperti yang diketahui dalam sidang ini Samuel Hutabarat dan Juga Rosti Simanjuntak menjadi saksi bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Suami-istri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.