Dalam aksinya, Erwin mengendarai mobil Suzuki Escudo untuk membuntuti kendaraan JS sejak yang bersangkutan mengambil uang di Bank Mandiri wilayah setempat. Lalu aksi perampokan pun dilakukan setibanya JS di SPBU.
"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erwin kepada penyidik," kata Kompol Agus, seperti dikutip dari Antara.
Kepada penyidik, tersangka mengaku aksi perampokan tersebut dilakukannya dengan empat orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari uang hasil rampokan tersebut, tersangka Erwin yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2010 itu mendapatkan bagian sebesar Rp120 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan satu unit ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.