Antv –Mabes Polri menggelar sidang kode etik Polri dengan menghadirkan Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik dan profesi di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022). Hendra dipecat dengan tidak hormat.
“Pada hari ini pagi jam 8 sampai jam 17.15, sudah dilaksanakan sidang HK dipimpin langsung oleh Wakil Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Dari pelaksanaan sidang komisi, kata dia, hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial. Artinya, bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal.
Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela.
“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga, keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya.
Seperti ditulis VIVA.co.id, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.