Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga menimbulkan perkelahian.
"Tak terima dijelek-jelekan oleh korban, dalam kondisi mabuk pelaku memukul korban. Pelaku sempat menghantam kepala korban dengan sarung yang diisi batu. Korban berusaha menyelamatkan diri dan berlari ke arah semak-semak. Namun pelaku mengejarnya dan kembali memukuli korban dengan batu hingga korban tewas. Setelah dipastikan korban tak bernyawa, pelaku selanjutnya menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban," terangnya.
Budi menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tak terima karena selalu di olok-olok dan diejek oleh korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.