Antv –KPK menetapkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan hal tersebut ketika disinggung terkait rilis dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham soal pencekalan Abdul Latif selama enam bulan.
"Umumnya, kalau ada pencekalan, itu enggak mungkin di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik penyidikan sehingga ada upaya paksa. Penggeledahan dan penyitaan, sudah dilakukan, berarti statusnya sudah penyidikan," ucap Alex kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Ia memastikan jika memang sudah dicekal maka sudah naik ke penyidikan dan sudah menjadi tersangka.
"Ya pasti (status tersangka), kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya," lanjut Alex.
Seperti ditulis VIVA.co.id, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan ke depan tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ybs (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," kata Kasubbag Imigrasi, Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Namun, Ahmad belum bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif. Yang jelas, kata Ahmad, pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.
Informasi yang dihimpun, lembaga antikorupsi sedang mengusut kasus dugaan rasuah di wilayah kekuasaan Abdul Latif Amin Imron.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Salah satu pihak yang disebut-sebut dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Abdul Latif Amin Imron.