Dari pengeledahan tersebut, petugas akhirnya menemukan sejumlah barang haram berbentuk poket dengan berat 4,11 gram narkoba beserta alat hisap.
"Di saat dilakukan pengerebekan, ketiga pelaku diketahui sedang pesta sabu di atas pohon yang tingginya mencapai 8 meter," ujar Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (27/10/2022).
Lebih lanjut AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, gubuk yang berada di atas pohon seringkali dibuat pesta narkoba.
"Di atas pohon itu memeng Lokasi yang dibuat untuk pesta sabu. Tiga diantara dua pelaku ini merupakan pengedar sabu di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan," terangnya.
Para pelaku mengaku melakukan pesta sabu diatas pohon karena merasa aman dari incaran aparat kepolisian.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 112 dan 132 undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.