Antv –Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0025/SE/2022 terkait penundaan cuti tahunan selama musim hujan. Dalam surat edaran tersebut Walikota hingga Lurah di DKI Jakarta dilarang mengambil cuti selama musim hujan ini.
Surat Edaran dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan,” isi SE yang ditandatangani oleh Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya yang diterima media pada Kamis (27/10/2022).
Berikut isi Surat Edaran (SE) tersebut.
1. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKl Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
2. Para Walikota Provinsi DKl Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Walikota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
3. Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sampai dengan Februari 2023.
Meski diminta untuk tidak mengambil cuti selama musim hujan, BKD menjelaskan penundaan cuti tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan. Nantinya, jatah cuti dapat digunakan untuk tahun berikutnya sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).