Kuasa Hukum Brigjen Hendra dan Agus Sebut Kliennya Jalankan Perintah Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan jalanai sidang lanjutan di PN Jaksel.
Brigjen Hendra Kurniawan jalanai sidang lanjutan di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir Yosua menunjukkan sebaliknya.

Sementara itu, bawahan Hendra yang diminta adalah Agus Nur Patria. Dia ditunjuk oleh Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan atas terdakwa Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam perkara ini Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa dengan dakwaan primair pertama Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan primair kedua Pasal 233 KUHP juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.