Antv –Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjelaskan bersama Agus Nurpatria tidak mengetahui penyalinan dan siapa saja pihak yang menonton rekaman CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pernyatan tersebut diungkapkan Hendra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022) terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Semula, hakim menanyakan apakah Hendra keberatan dengan kesaksian anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Aditya Cahya. Kemudian, Hendra mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal penyalinan rekaman CCTV dan siapa saja yang menontonnya.
"Prinsipnya, kami tidak pernah tahu, kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy dan siapa yang menontonnya," ujar Hendra dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Hendra mengatakan dirinya dan Agus Nurpatria hanya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah peristiwa penembakan Brigadir Yosua.
"Kami berdua dari awal hanya melaksanakan perintah FS untuk mengecek dan mengamankan CCTV. Jadi sebatas itu saja," tuturnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.