Antv – Dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap atlet cabang olahraga Dayung kabupaten Selayar di Lingkungan Larea- rea, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diringkus polisi.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
“Ada dua orang diduga pelaku penganiayaan atlet Cabor Dayung kabupaten Selayar berhasil kami amankan sekitar pukul 01.00 WITA dini hari tadi,” ungkap Syahruddin.
Syahruddin menyebut, kedua terduga pelaku masing-masing inisial SR (20) dan DE, (24) tahun, keduanya beralamat di Larea-rea, Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Kedua terduga pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan mereka menagkui perbuatannya telah melakukan tindakan penganiayaan,” ujarnya.
Saat diinterogasi, DE mengaku melakukan penganiayan dengan cara menempeleng salah satu korban serta memukul korban lainnya dengan menggunakan dayung yang mengenai kepala korban.
Sementara SR mengaku melakukan penganiayan dengan cara meninju kepala salah satu korban menggunakan kepalan tangan kanan.
Kronologi Kejadian Versi Polisi
Berawal dari di TKP sekitar pukul 17.45 WITA, pada saat itu para Korban hendak kembali ke tempat penginapan setelah melakukan pertandingan Cabor Dayung dengan menggunakan kendaraan, namun tiba- tiba para pelaku menghampiri para atlet dayung Selayar dan mengatakan kata-kata tidak pantas namun para korban dari Kabupaten Selayar tidak menghiraukan teriakan para terduga pelaku.
Setelah itu pelaku marah- marah dengan melontarkan kata-kata dengan menggunakan bahasa Bugis dan selanjutnya para pelaku langsung secara tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap para korban.
Salah satu Pelaku melakukan pengeroyokan serta pemukulan dengan menggunakan benda keras yaitu alat dayung perahu, setelah kejadian tersebut para pelaku langsung melarikan diri.
Adapun korban sebanyak lima atlet diantaranya Meldiawan (19) mengalami luka robek pada dibagian atas kepala, Zulham Noer (18) mengalami luka memar pada bagian punggung dan sakit pada bagian kepala, Muh. Iksan (22) mengalami sakit pada bagian kepala, Subhan (19) mengalami sakit pada bagian kepala dan seorang perempuan atas nama Devi Ariani Sapitri (23) mengalami luka pada bagian pergelangan sebelah kiri.
Atas perbuatan pelaku menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp Syahruddin terancam pasal 170 KUHP Supsider 351 KUHP PASAL 170 KUHP Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun penjara, tutupnya.