Antv – Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp131 miliar. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu sebeasr 60,72 kg dan 101 ribu butir pil ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil pengungkapkan sejumlah kasus. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajarannya dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2022.
“Ini adalah pengungkapan periode juli sampai Oktober 2022. Ada sebanyak 4 kasus yang diungkap,” ujar Pasma saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).
Pasma merinci beberapa kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap jajaranya. Dari kasus tersebut pihaknya mengamankan ratusan ribu butir ekstasi dan dua pake sabu.
“Yang pertama, 2 Agustus 2022 di Kecamatan Tenayan Taya, Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang diamankan sebanyak 101 ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengan berat 70 gram," ujarnya.
Kemudian pengungkapan kedua masih di kawasan Riau, polisi juga berhasil amankan barang bukti 44 Kg sabu jaringan internasional.
“Yang kedua, di Kota Pekanbaru Riau pada 8 Agustus, barang bukti 44 paket sabu dengan berat 44 kg,” ucapnya.
Selanjutnya, pengungkapan ketiga dan keempat saling berkaitan. Yaitu di daerah Bogor dan Aceh.
“30 September 2022 di Tajur Halang Bogor dengan barang bukti sabu seberat 6,6kg. Lalu pengembangan ke Aceh pada 5 oktober 2022 dengan barang bukti sabu seberat 10,3 kg," terangnya
Pasma mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dengan jumlah besar tersebut, merupakan komitmen pihak kepolisian memerangi narkoba.
“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba," katanya.
Pantauan RRI, puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air aki di dalam wadah besar.
Selain itu, pil ekstasi dihancurkan dengan blender dan kemudian disalurkan ke pembuangan air.