Antv – Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.
Tuntutan itu disampaikan karena Benny Tjokrosaputro dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero), serta pencucian uang.
"Menuntut agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang memeriksa perkara ini memutuskan agar terdakwa Benny Tjokrosaputro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang. Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Wagiyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).
Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah jaksa.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Benny Tjokro.
"Keadaan memberatkan, terdakwa di pesidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya; perbuatan terdakwa adalah 'extraordinary crime', dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah," ungkap jaksa.