Antv – Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menolak keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela saat persidangan pada Rabu (26/10/2022).
Hakim menilai dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Hakim juga berpendapat bahwa dakwaan sudah disusun sesuai dengan prosedur.
"Dakwaan telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas," kata hakim.
Selain itu, beberapa poin eksepsi penasihat hukum Sambo dinilai sudah masuk materi pokok perkara yang bukan lingkup eksepsi. Seperti menyinggung soal kronologi peristiwa yang dipermasalahkan pihak Sambo.
"Oleh karenanya harus dikesampingkan," ujar Hakim.
Hakim juga menolak dalil bahwa dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Sebab, pihak Sambo menekankan peristiwa dalam eksepsinya.