Kesal Diungkit Soal Perceraian, Pelaku Banting Korban Hingga Tewas di Kalideres

Pelaku pembunuhan wanita di Kalideres, Jakarta Barat.
Pelaku pembunuhan wanita di Kalideres, Jakarta Barat. (Foto : Viva)

Antv –Pihak kepolisian Polres Jakarta Barat dan Reskrim Polsek Kalideres manangkap F (36), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita SM (55) di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, Pelaku F pada mulanya datang ke rumah korban bermaksud mengurus perceraian pelaku dengan mantan istrinya ke rumah korban.

“Modus dilakukan adalah pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya,” ujar Haris saat rilis kasus tersebut, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/10/2022).

Saat bertemu dengan korban di rumah korban, Harus mengatakan, pelaku sempat sakit hati dengan perkataan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban," ujarnya.

Haris mengatakan, antara korban dan pelaku saat itu sempat berkelahi hebat, dimana korban juga sempat mencakar wajah pelaku, dan pelaku membanting tubuh korban ke lantai.

“Lalu pelaku ada luka cakaran di tangan kanan. Pelaku pun lakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai dan membenturkan korban ke lantai sampai korban meninggal dunia,” ujarnya.

Pelaku bangun lalu berkali-kali membenturkan kepala korban hingga pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa. Kemudian pelaku mengambil perhiasan emas dan kalung hingga anting milik korban yang saat itu sedang dipakai oleh korban.

“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang, kalung, anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, Haris mengatakan, pelaku juga sempat menjual emas milik korban. Dari 30 gram emas yang diambil, pelaku menjual sebanyak 12 gram.

“Uang tidak ada yang diambil, tapi perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga Rp13.800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar utang dan masih ada cash," ujarnya.

Selanjutnya pelaku kabur ke kawasan Tegal, Jawa Tengah. Polisi lantas bertolak ke Tegal untuk menangkap pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin malam, (24/10/2022). 

Kemudian pelaku serta barang bukti sisa emas dan uang hasil penjualan emas pun dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun hingga penjara seumur hidup.