Pelaku bangun lalu berkali-kali membenturkan kepala korban hingga pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa. Kemudian pelaku mengambil perhiasan emas dan kalung hingga anting milik korban yang saat itu sedang dipakai oleh korban.
“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang, kalung, anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, Haris mengatakan, pelaku juga sempat menjual emas milik korban. Dari 30 gram emas yang diambil, pelaku menjual sebanyak 12 gram.
“Uang tidak ada yang diambil, tapi perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga Rp13.800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar utang dan masih ada cash," ujarnya.
Selanjutnya pelaku kabur ke kawasan Tegal, Jawa Tengah. Polisi lantas bertolak ke Tegal untuk menangkap pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin malam, (24/10/2022).
Kemudian pelaku serta barang bukti sisa emas dan uang hasil penjualan emas pun dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun hingga penjara seumur hidup.