Antv – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dimulai hari ini pada Selasa (25/10/2022).
Dalam sidang ini, Bharada E mendengarkan keterangan dari 12 orang saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga korban.
Adapun ke 12 orang saksi tersebut ialah :
1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak
Kamaruddin Simanjuntak menjadi orang pertama yang dimintai kesaksiannya. Dalam persidangan tersebut ia menyatakan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," katanya dipersidangan.
"Berapa orang?" tanya hakim.
"Tiga", jawab Kamaruddin.
"Putri Candrawathi ikut?" tanya hakim lagi
"Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," katanya.
Dalam persidangan yang berjalan sejak pukul 9.30 wib, Kamaruddin sempat diminta untuk menyebutkan nama-nama informan tersebut namun ia menolak untuk menjawabnya.
"sebenarnya begini informasi ini kan informasi intelijen tidak boleh disebut narasumbernya karena besok besok kami nggak temanan lagi dan membuat mereka menjadi kesulitan," penjelasan Kamaruddin usai persidangan
Sementara itu di waktu yang berbeda Ronny Talapessy sebagai pengacara Bharada E menyanggahnya dan menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Brigadir J ditembak oleh dua orang yakni Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Bharada menyampaikan bahwa ada dua penembak ya, nanti dicocokkan dengan alat yang lainnya," ujar Ronny didepan awak media.
Lebih lanjut Ia pun menjelaskan bahwa keterangan yang telah disampaikan oleh saksinya nantinya akan diuji pada tahap pembuktian di fakta persidangan.
"ini yang kita perlu sampaikan nanti kan agenda pembuktian nanti kan kelihatan disitu senjata siapa? Kemudian pelurunya siapa balistiknya siapa? Kemudian dari pelapornya bagaimana itu nanti akan disampaikan," tandasnya.
Sementara itu adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahreza Rizky, menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menangis sejadi-jadinya.
Momen tersebut terjadi saat Mahreza bercerita ketika dia mendatangi lokasi autopsi jenazah sang kakak. Dia mengaku dilarang melihat kondisi jenazah Yosua.
"Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," kata Mahreza di hadapan hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
"Saya tidak bisa (melihat), saya tidak diperbolehkan masuk," sambung dia. Mahreza juga merupakan anggota Polri. Dia sempat bertugas di Polda Metro Jaya, tetapi semenjak kasus Yosua mencuat, dia pindah tugas di Polda Jambi.
Mahreza sempat meminta untuk bisa masuk ke ruang autopsi, mengangkat jenazah kakaknya untuk terakhir kali ke peti mati. Namun itu pun tak diperbolehkan oleh polisi yang berada di ruang tersebut.
"Saya hanya bisa melihat abang saya ketika abang saya hendak dimasukkan (ke peti). Itu pun saya izin komandan ini abang saya dimasukkan biarkan saya yang menggendong, (dijawab) 'udah kamu di sini saja'," kata Mahreza.
Dia pun kembali meminta izin untuk mengangkat jenazah Yosua, tetapi tetap tidak diperbolehkan.
"Saya nunggu kemudian telah dimasukin ke dalam peti, kemudian almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," katanya.
Setelah itu, Mahreza pun berdoa dan keluar dari ruang autopsi. Saat menceritakan hal tersebut, Mahreza terlihat sesekali menyeka matanya yang berurai air mata.
Sang kekasih Yosua, Vera Simanjuntak, juga sempat menangis saat bersaksi di persidangan. Dia nangis saat menceritakan telepon terakhir dengan Yosua.
Vera menceritakan bahwa tiba-tiba Yosua meneleponnya dan meminta putus. Namun saat itu, Yosua tidak membeberkan penyebabnya.
Vera pun sempat meminta Yosua untuk terus terang berbicara. Namun itu tak dijawab oleh Yosua.
"Cerita lah bang, jangan dipendam sendiri, saya tanya. Terus, 'biarkan abang menanggung ini'," kata Vera.
Dalam kasus ini, Bharada Eliezer duduk sebagai terdakwa. Dia satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kelimanya didakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diberondong 3-4 tembakan dan diakhiri tembakan di kepala Yosua. Mereka didakwa dengan pasal 338 atau 340 KUHP.