"Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen," jelas pemilik merk.
Atas kejadian ini setidaknya pihaknya mengalami kerugian milyaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.
"Kasusnya sudah di SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan Restoratif Djustice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merk dagang yang membuat kerugian pada masyarakat," pungkasnya
Baca Juga :