Antv –Pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. Mereka ditahan setelah merampungkan pemeriksaan tambahan pada Senin (24/10/2022).
Setelah itu, Polri berencana segera melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara tragedi Kanjuruhan akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Kata Dedi, berkas perkara tragedi Kanjuruhan itu nantinya akan diteliti lebih jauh oleh tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelahnya, hasil penelitian akan ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur. Kemudian nanti dari hasil penelitian JPU Jawa Timur tentunya akan ditindak lanjuti oleh tim penyidik," katanya.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Buntut tragedi itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Adapun keenam orang yang dijadikan tersangka antara lain, Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Sebanyak tiga tersangka yang merupakan warga sipil, yakni Dirut LIB, ketua panpel dan security officer dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
"Di mana pelaksana dan koordinator penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB di situ disebutkan di Pasal 103, panitia pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang merupakan anggota polisi dijerat dengan Pasal 359 juncto Pasal 360 KUHP atas tragedi berdarah tersebut.