Sebanyak tiga tersangka yang merupakan warga sipil, yakni Dirut LIB, ketua panpel dan security officer dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
"Di mana pelaksana dan koordinator penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB di situ disebutkan di Pasal 103, panitia pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang merupakan anggota polisi dijerat dengan Pasal 359 juncto Pasal 360 KUHP atas tragedi berdarah tersebut.
Baca Juga :