Sekdis Kesehatan KSB, Syaiful, menyampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab apotek agar untuk sementara waktu apotek tidak melayani pembelian obat sirup.
"Kami bersama Polri akan terus melakukan pengawasan serta membuat himbauan untuk dapat ditempel di apotek-apotek," ujarnya.
Sampai saat, lanjut Syaiful, BPOM RI masih melakukan penelitian terkait obat syrup dan guna kewaspadaan untuk sementara seluruh obat sirup dilarang untuk dikonsumsi.
"Alhamdulillah, semua merk yang dilarang sudah distop penjualannya. Kitabakan teruas melakukan pengawasan ke semua apotek di KSB," tutupnya.
Baca Juga :