Antv – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa sebanyak 133 obat sirop yang terdaftar di BPOM telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
"Dari 133 sirop obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu(23/10) 2022.
Pihaknya juga melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirop yang masuk daftar Kementerian Kesehatan terkait pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI).
Hasilnya, 23 obat dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut tersebut sehingga aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian.
Tujuh produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.
Sementara, tiga produk telah diuji dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG)dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Ketiganya termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM.