Antv – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara (Bapenda Malut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Daerah dengan Bapenda kabupaten/kota, di Red Star Corner, Ternate, beberapa waktu lalu.
Rakor itu dibuka secara resmi Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Abuhari Hamzah mewakili Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba.
Sambutan Gubernur yang dibacakan Abuhari Hamzah menyampaikan perkembangan digitalisasi di berbagai sektor sekarang ini, telah mengubah kebiasaan masyarakat, maka wajib diimbangi oleh seluruh pemerintah daerah, dengan pelayanan yang cepat, mudah, murah serta bisa menjamin keamanan dan kepastian hukum. Sehingga digitalisasi pelayanan menjadi jawabannya sebagai solusi cepat atas kondisi saat ini.
Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting saat memberikan sambutan dalam Rakor pendapatan daerah. Foto istimewa.
“Pemerintah daerah segera menyusun draf Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai amanat dari terbitnya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mana daerah diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan perdanya,” terangnya.
Selanjutnya, implementasi ETPD dalam pengelolaan pendapatan daerah baik pajak Daerah dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan dalam permendagri nomor 56 tahun 2022.
Gubernur mengatakan, berbagai inovasi diantaranya perluasan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan kerjasama dengan penyelenggara jasa pembayaran elektronik yang ada, sesuai dengan perkembangan dinamika digitalisasi yang begitu cepat saat ini.