Antv – Pria berinisial M, pedagang angkringan di Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, DF (31) tewas, alias meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro, mengatakan, hasil otopsi dari RS Bhayangkara menyebutkan, korban DF memang meninggal akibat beberapa luka lebam di tubuhnya, yang diduga karena tindak kekerasan oleh M suaminya sendiri.
"Korban mengalami luka-luka di muka dan kepala di bagian belakang," kata Mahardian, Jumat (21/10/2022).
Berdasarkan otopsi, lanjut Mahardian, korban meninggal karena lemas. Lemas tersebut disebabkan karena luka benda tumpul yang ada di bagian belakang kepalanya.
"Hanya saja, kami belum bisa menyimpulkan luka benda tumpul di bagian belakang kepala korban itu karena jatuh dan kena benturan atau dipukul menggunakan benda tumpul oleh tersangka M," terangnya.
Diungkapkan Mahardian, peristiwa tersebut terjadi awal Oktober 2022 lalu, namun tersangka M lupa tanggalnya.
Korban sempat terbaring sakit di rumah beberapa hari, sebelum akhirnya diantar sendiri oleh tersangka ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.