Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, buntut bentrokan tersebut sebanyak 43 orang ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya diketahui ada 44 orang. Kata Hengki, setelah dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan belum memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUH dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian. Sehingga menjadi 43. Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik/tindak pidana dimaksud," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 44 anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka buntut ribut rebutan lahan di Mampang, Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam (18/10/2022).
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat bentrokan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Akibat bentrokan itu, 3 orang dilaporkan luka-luka. Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu terjadi pada pada Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.