Driver Ojol Diringkus Polisi Gegara Bawa Sabu 246 Gram dan Ekstasi 563 Butir

Driver Ojol Diringkus Polisi Gegara Bawa Sabu 246 Gram dan Ekstasi
Driver Ojol Diringkus Polisi Gegara Bawa Sabu 246 Gram dan Ekstasi (Foto : antvklik-Zainal)

Antv – Seorang driver Ojek Online (Ojol) di Daerah Simokerto, Surabaya, ditangkap polisi, karena pria berinisial MFR diduga menjadi kurir yang mengedarkan narkotika di daerah Tambakrejo, Kota Surabaya.

MFR yang diketahui tinggal di daerah Jl. Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes Surabaya ditangkap karena adanya informasi dari msayarakat terkait peredaran narkotika.

Atas laporoan itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR. 

Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, pada tanggal 17 September 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di kamar kostnya yang berada di Jl. Tambak Segaran, Surabaya dengan barang bukti 3 butir Pil Extacy berwarna abu-abu dan biru seberat 1.46 gram beserta bungkusnya, milik tersangka.

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 07:00 WIB, atas petunjuk dari tersangka, polisi berhasil menggeledah sebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean Sedati Sidoarjo.

Di tempat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil extacy berwarna abu-abu, merah dan biru seberat ± 209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB teman tersangka.

Menurut Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengatakan bahwa, tersangka MFR merupakan kurir yang dikendailkan oleh seorang napi berinisial HBB dari dalam lapas.

“Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” ucap Kompol Fakih saat dimintai keterangan, Jumat (21/10/2022).

Lebih lanjut, Kompol Fakih mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 kg sabu dan 1000 butir pil extacy kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka diwilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1.500.000 – Rp. 2.000.000,” tutur Kompol Fakih.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan di ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.