Waspada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Dinkes Sidak Penjualan Obat Sirop

Waspada Kasus Gagal Ginjal, Dinkes Sidak Penjualan Obat Sirop
Waspada Kasus Gagal Ginjal, Dinkes Sidak Penjualan Obat Sirop (Foto : antvklik-Agus Saptono)

Antv – Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, melakukan sidak ke sejumlah apotek untuk melakukan pengawasan penjualan obat sirop untuk anak, Jumat (21/10/2022).

Hal itu menindaklanjuti intruksi dari Kementerian Kesehatan yang menghentikan sementara waktu penjualan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang telah terjadi di sejumlah daerah.

Dokter Hendra Purwaka, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan menyebutkan, pihaknya melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek di Pacitan, guna mengantisipasi masih beredarnya obat sirop untuk anak.

"Sidak tersebut menindaklanjuti intruksi dari Kementrian Kesehatan agar apotek menghentikan sementara waktu penjualan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut pada anak," terangnya.

Dokter Hendra Purwaka menambahkan, hasil dari sidak yang dilakukan Dinas Kesehatan  di sejumlah apotek yang tersebar di Pacitan, telah dipastikan sudah tidak lagi meresepkan obat cair kepada para pasiennya.

Sementara di apotek lain, Dinas Kesehatan sudah memberikan surat edaran agar sementara waktu tidak melayani penjualan syrup kepada masyarakat.

"Pemantauan secara berkala juga akan terus dilakukan Dinas Kesehatan di tempat penjualan obat apotek hingga menunggu keputusan dari kementrian kesehatan nantinya," imbuhnya.

Sementara itu sejumlah apoteker mengakui informasi mengenai penghentian penjualan obat cair sudah ia peroleh sejak instruksi dari Kementrian Kesehatan diturunkan pada Rabu (19/10/2022). 

Wita Yuliani (27) seorang apoteker ini menjelaskan Meski sudah dipasangi papan pengumuman di tempat apotek terkait tidak melayani penjualan obat sirop. Namun para apoteker mengaku tak sedikit dari masyarakat yang memaksa membeli obat tersebut untuk anaknya yang sakit.

"Ada yang memaksa minta obat sirop. Tapi kami tetap tidak layani," jelasnya

Selain itu, para pengelola apotek, sejak surat edaran penghentian pendistribusian obat sirop dari Kementerian Kesehatan kepada masyarakat, juga berdampak terhadap penjualan di sejumlah apotek yang menurun hingga 60 persen.

"Ya karena sebagian besar penghasilan apotek dari penjualan syirup anak usai 18 tahun ke bawah," tambahnya.

Hingga saat ini Dinas Kesehatan Pacitan belum menerima laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Pacitan.

Namun seluruh fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit di Pacitan sudah menyiapkan tata laksana penanganan jika nantinya ditemukan kasus tersebut.