Ricky Rizal Tak Bongkar Rencana Pembunuhan ke Brigadir J Takut Ikut Ditembak

Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal yakni Erman Umar menjelaskan kliennya takut dengan Ferdy Sambo sehingga tidak menceritakan rencana jahat pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Erman kliennya berpikir dan khawatir akan terjadi sesuatu kepada dirinya seperti ikut ditembak jika membongkar rencana pembunuhan ke Brigadir J. "Pasti (takut), enggak mungkin (enggak takut), semua takut. Misalnya apa yang mau diomongin, misalnya 'Wah gua (Ricky Rizal) mau ngomong ke Yosua, nanti ketahuan, nanti kejadian apa-apa, nanti saya juga yang ditembak' gitu," ujar Erman Umar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Seperti diberitakan VIVA.co.id, Erman melanjutkan, Ricky Rizal berada dalam situasi yang cukup sulit untuk membongkar ataupun melaporkan niat jahat Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa Brigadir J.

Terlebih, pangkat Ricky Rizal hanyalah Bripka dan memiliki jarak cukup jauh dengan Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal bintang dua.

"Seseorang yang meminta ialah seorang jenderal, apakah mungkin dia (Ricky Rizal) pergi keluar, membuat gerakan ke luar dan pergi melapor? Bisa enggak itu? Apalagi ini pangkat (Ricky Rizal) Bripka dengan jenderal, ini perlu kita masalahkan," jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Agendanya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan. Dalam dakwaan, terdakwa Sambo sempat bertanya ke Bripka Ricky Rizal berani atau tidak menembak Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak lantaran tidak memiliki mental yang kuat untuk menembak rekannya itu.

"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," kata jaksa.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer dan memerintahkannya untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena Putri Candrawathi dilecehkan di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Padahal, terdakwa Sambo mendapat cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya. Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Eliezer menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya. Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Eliezer tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo. “Siap komandan,” lanjut jaksa.

Mendengar kesediaan Richard Eliezer, jaksa mengungkap terdakwa Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard Eliezer yang disaksikan oleh saksi Putri.

Satu kotak peluru 9 mm itu dipersiapkan Sambo saat saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk memanggil Richard Eliezer. Setelah itu, terdakwa Sambo meminta saksi Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Richard Eliezer.

Saat itu, amunisi dalam Magazine saksi Richard Eliezer semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm.

“Pada saat Richard mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan terdakwa Sambo, saksi Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Yosua,” katanya.