Antv – Ratusan perangkat desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD, Kamis siang (20/10/2022).
Aksi perangkat desa ini memprotes soal pembatasan masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan kades.
Aksi unjuk rasa perangkat desa itu terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur), dan kepala dusun (kadus), yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dihalaman gedung DPRD Brebes peserta aksi melakukan orasi secara bergantian sambil membentangkan spanduk, dimana sejumlah perangkat desa ini menolak terhadapa pembatasan masa jabatan perangkat desa .
Sekretaris PPDI kabupaten Brebes Khamin mengatakan, ada salah satu poin dalam surat rekomendasi dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Nomor 084/B/DPP-APDESI/X/2022 yang mengatur masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa
"Undang-undang (tentang) desa sudah mengatur secara jelas bahwa batas jabatan perangkat desa sampai umur 60 tahun. Jadi kami menolak surat rekomendasi APDESI itu," tegasnya.