Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa gugatan praperadilan peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto dinyatakan gugur. Pasalnya Irfan sudah secara resmi menjadi tersangka sejak diajukan gugatan tersebut.
"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan W. salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Sehingga Irfan akan menjalani sidang berikutnya dengan agenda yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
“Saya kira itu saja, mohon dipahami. Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk, dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan,” kata Hakim Ketua.
Menanggapi hal tersebut, Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum Irfan Widyanto menyampaikan keberatan atas gugurnya praperadilan karena menilai jika praperadilan gugur setelah pokok perkara diperiksa, bukan berkas masuk.
Akan tetapi Majelis Hakim mengatakan keberatan dari tim kuasa hukum untuk dimasukkan ke dalam catatan dari tim Jaksa Penuntut Umum.
"Ya, keberatan sudah dicatat. Saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan dan saya ingatkan saudara terdakwa untuk memperhatikan ya," ucap Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi angkat bicara soal gugatan praperadilan yang dilayangkan AKP Irfan Widyanto. Praperadilan diajukan Irfan karena penahanannya sebagai tersangka obstruction of justice.
Menurutnya, penahanan AKP Irfan sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Intinya, kami menyatakan proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang ada yaitu KUHAP," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Dalam petitum gugatan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan agar penahanan yang dilakukan terhadapnya sesuai surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober dibatalkan atau tidak sah.
Hal itu merujuk surat yang telah ditandatangani Syarif Sulaiman Nahdi, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum.
Pengacara Irfan, Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mengatakan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah. Sebab, penahanan seharusnya memenuhi dua alasan, baik menurut hukum ataupun keperluan.
"Sebab, saya melihat penahanan itu tidak sah. Penahanan itu harus ada alasannya, ada alasan menurut hukum dan menurut keperluan," ujar Henry.