Seperti diketahui Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara waktu penjualan obat dalam bentuk cair atau sirop menyusul banyaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. Gagal ginjal akut ini telah menyerang sekiranya 206 anak di 22 provinsi di Indonesia.
Soal Gagal Ginjal, Moeldoko Minta Menkes Klarifikasi Soal Obat yang Dilarang
Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:41 WIB