Antv – Mengenaskan, pasangan suami istri berinisial TI seorang anggota TNI dan istrinya berinisial MI, tewas usai ditabrak anaknya yang berinisial AT yang berusia 15 tahun.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Batakan, Balikpapan Timur pada Senin (17/10/2022) lalu.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, korban TI merupakan anggota TNI berpangkat Peltu.
Saat kecelakaan terjadi, dia sedang berboncengan dengan istrinya. Sedangkan anaknya yang juga pelaku mengendarai mobil jenis Toyota Innova KT 1242 LW.
“Korban ini anggota TNI berpangkat Peltu,” kata Ropiyani, Rabu (19/10/2022).
Ropiyani menuturkan, kecelakaan ini berawal saat korban mengendarai motor. Sedangkan anaknya mengendarai mobil. Mereka berjalan beriringan dengan posisi anaknya mengendarai mobil berada di belakang.
Setibanya di depan PT Schlumberger, korban mengurangi kecepatan motornya. Ternyata hal tersebut membuat anaknya panik, dan salah menginjak pedal yang seharusnya rem malah menginjak pedal gas hingga akhirnya mobil yang dikemudikan anaknya menabrak korban.
“Innova ini mau melakukan pengereman tapi ternyata dia salah injak rem, yang diinjaknya adalah gas. Sehingga mobil melaju cepat dan menabrak kendaraan Honda Vario yang dikemudikan oleh korban,” ujarnya.
Menurut Ropiyani, korban terpental ke depan dan tanpa sengaja dilindas anaknya. Korban pun tergeletak dan saat diperiksa sudah tidak bernyawa akibat luka berat yang dialami pasca tabrakan tersebut.
Pada Selasa (18/10/2022), Ropiyani bersama jajaran dari Pomdam VI Mulawarman melakukan pengecekan di lokasi kejadian guna tindaklanjut dari peristiwa tersebut.
Ropiyani menuturkan, pihaknya masih akan mengambil keterangan dari AT terlebih dahulu. Hanya saja AT masih belum bisa dimintai keterangan lantaran hari ini sedang memakamkan orang tuanya di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Yang bersangkutan masih trauma dan saat ini sedang memakamkan orang tuanya di Samarinda,” ungkapnya.
AT diketahui masih seorang pelajar berusia 15 tahun. Ropiyani mengatakan pihaknya masih akan melakukan penyidikan terlebih dahulu dari kasus tersebut. Termasuk maksud dan tujuan dari AT yang mengendarai mobil di jalan umum, padahal belum cukup umur.
“Belum tahu ya untuk memastikan dia belajar ataupun dia mencoba, nanti kita lakukan SOP penyidikan, nanti kita BAP baru kita tahu keterangan dari anak tersebut,” ungkapnya.
Ropiyani pun mengimbau kepada seluruh orang tua agar diberikan pengertian bahwa anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan.
“Karena secara psikologis dia belum siap mengendarai kendaraan karena masih labil. Kemudian dia juga tidak mempunyai SIM. Jadi saya berharap lebih baik anaknya apabila pergi ke sekolah untuk gunakan ojol atau diantar oleh orang tuanya,” imbaunya.