Antv –Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
JPU mengatakan bahwa AKBP Arif Rachman Arifin melakukan pengrusakan alat bukti atas pembunuhan Brigadir J dengan mematahkan sebuah laptop. Dalam laptop tersebut diketahui menyimpan rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan dijok depan," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dengan suara gemetar kata jaksa, Arif awalnya melaporkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan usai melihat rekaman CCTV itu bahwa Yosua memasuki rumah Duren Tiga dan hal itu terjadi setelah Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah. Oleh karenanya hal itu tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan Sambo bahwa terjadi baku tembak.
Kemudian usai melaporkan hal itu kepada Hendra, ia pun langsung dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menghadap ke ruangannya. Sambo menjelaskan bahwa Yosua dengan Richard Eliezer (Bharada E) saling tembak. Namun rekaman CCTV memperlihatkan Yosua masih berjalan di taman rumah dinas Sambo pada saat yang dimaksudkan.
"Perbedaan tersebut dijelaskan sebanyak dua kali oleh Hendra Kurniawa, namun Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masak sih'," kata JPU melanjut pembacaan dakwaan.
Kendati demikian Hendra kembali melihat rekaman CCTV itu dan menyampaikan kepada Sambo. Lagi, Sambo membantah apa yang dikatakan Arif. Sambo kemudian mengancam dan mengatakan bahwa bila hal itu bocor maka empat orang yang menonton rekaman CCTV yang membocorkannya.