Antv – Sekitar 7.400 pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran selama Operasi Zebra Progo 2022 yang digelar Polresta Sleman. Operasi sendiri berlangsung selama 14 hari sejak 3 hingga 16 Oktober lalu.
Kepala Pos Komando Polresta (Kaposkores) Operasi Zebra Progo Polresta Sleman Iptu Catur Bowo Laksono mengatakan, dari jumlah itu hampir setengahnya dilakukan penilangan.
"Yang ditilang ada sekitar 3.600, kemudian teguran 3.800. Itu sudah sesuai target khususnya Satlantas Polresta Sleman," kata Bowo di Mapolres Sleman, Selasa (18/10/2022).
Dijelaskan Bowo, jumlah pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh ketidaklengkapan kendaraan. Mulai dari spion tidak lengkap, knalpot tidak standar (blombongan), hingga pengendara yang tidak memiliki SIM.
"Jenis pelanggaran terbanyak masih dengan kelengkapan kendaraan, baik spion, kemudian knalpot blombongan masih ada sampai sekarang, kemudian surat-surat sebagian masih banyak yang belum memiliki SIM," ungkapnya.
Bowo melanjutkan, jumlah pelanggar lalu lintas pada operasi kali ini terbilang tidak terlalu tinggi namun cenderung sedang. Meski demikian, pihaknya masih bisa menekan karena kerap melakukan edukasi soal keselamatan lalu lintas ke sekolah-sekolah.
Namun jika dibandingkan dengan operasi yang sama dengan tahun lalu, jumlahnya mengalami kenaikan. Sebab pada 2021 masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga mobilitas masyarakat juga tidak sebanyak tahun ini.
"Meningkat ya karena tahun kemarin masih pandemi tahun 2021 jadi untuk mobilitas juga belum terlalu tinggi. Jadi dibandingkan tahun ini ada peningkatan karena juga saat ini endemi sudah mulai sedikit ke normal. Kemudian mobilitas juga sudah kami anggap ke normal, jadi udah otomatis meningkat," bebernya.
Menurut Bowo, dari jumlah sekitar 3.600 pelanggar yang ditilang, kebanyakan dengan sistem manual. Pihaknya mengakui belum bisa memaksimalkan tilang elektronik (ETLE) karena belum bisa menjangkau hingga tingkat Polsek.
"Persentase (tilang elektronik) terus terang masih kecil, sekitar 10 persen, paling sehari kurang lebih 10-20an (pelanggar)," ujarnya.
"Untuk tilang manual tetap kita gunakan karena terus terang untuk tingkat Polsek belum bisa menjangkau (ETLE), jadi Polsek masih menggunakan manual," sambungnya.
Dalam Operasi Zebra Progo 2022, Satlantas Polresta Sleman juga menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau blombongan. Petugas menggunakan alat khusus untuk mengukur tingkat kebisingan dari suara knalpot sepeda motor.
"Blombongan kita sistemnya hunting tiap pos, selagi ada melihat dan kita berupaya untuk penindakan bisa ya kita tindak. Rata-rata 10 sampai 15 per hari dengan penilangan ataupun nanti diganti dengan knalpot standar," pungkasnya.