Pengacara Bharada E Akan Hadirkan Saksi Dari Manado, Ringankan Hukuman

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel. (Foto : Viva)

"Kami lihat dari sisi dakwaannya sudah cermat dan tepat," ujarnya.

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.