Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E baru saja menjalani sidang perdananya atas dugaan kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat pada Selasa 18 Oktober 2022.
Berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan dimulai pada pukul 9.30 wib dan berakhir pada pukul 11.21 wib.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian dimana jumlah personil yang diturunkan lebih banyak dibandingan pada persidangan Ferdy Sambo pada senin (17-10-2022) mengingat bahwa tersangka bharada e ini merupakan Justice Collaborator atau Saksi Pelaku.
Usai persidangan Richard Eliezer yang didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Ronny Talampessy, membacakan surat permohonan maaf untuk keluarga korban Yoshua Hutabarat atas apa yang telah ia lakukan.
Dengan Suara bergetar, Bharada E pun menyesali perbuatan terhadap seniornya itu.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal," ungkapnya di depan awak media.
Sekedar informasi Persidangan Richard atas dugaan pembunuhan berencana ini akan dilanjutkan kembali pada selasa 25 oktober 2022 mendatang yang rencananya akan menghadirkan saksi dari pihak Keluarga Yoshua Hutabarat.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta 12 saksi dihadirkan saat sidang lanjutan, saksi yang dimaksud adalah mereka yang memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang terdiri atas pengacara dan keluarga Brigadir J.
"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu," perintah Wahyu Iman kepada JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun saksi-saksi yang diharapkan dapat dihadirkan di antaranya yaitu pengacara Kamaruddin Simanjuntak, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, hingga pacar Brigadir Vera Simanjuntak.
"Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Covid-19 jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kita akan menggunakan zoom, silakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi jambi," tutur Wahyu.
Ke-12 saksi tersebut akanĀ diperiksa secara bersamaan lantaran teknisnya sama.
"Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan mengingat ini persidangan ada 61 saksi dalam BAP," ucap dia.
Perlu diketahui Bharada E merupakan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia akan menjadi saksi yang menguak seluruh kronologi kejadian pembunuhan Yosua. Saat kejadian, Bharada E berperan menjadi penembak Yosua atas suruhan Ferdy Sambo.
Bersama empat terdakwa lainnya, Richard didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.