Sidang Pembacaan Dakwaan Kepada Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Selesai

Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai membacakan dakwaan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembacaan dakwaan selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) pukul 22.39 WIB.

Pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan terdakwa lainnya Bharada Richard Eliezer atau RE, sidang pembacaa dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022).

Kuat Ma'ruf tampak menunduk saat keluar ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ia dilengkapi rompi merah sebagai tahanan Kejaksaan dan kemeja putih berlengan panjang.

Ia dapat pengawalan ketat oleh sejumlah anggota polisi. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU kepada Putri Candrawathi disebut pada saat berada di Magelang, Jawa Tengah salah satu tersangka yakni Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan keributan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pihak tersangka melalui pengacaranya bersikeras terjadi pelecehan seksual terhadap Putri, istri Ferdy Sambo itu.

Sementara itu JPU disebutkan akan memberikan respons atas eksepsi atau nota keberatan dari pengacara tersangka pada Kamis pekan ini.

Diketahui pembunuhan Brigadir J oleh atasannya sendiri dan konspirasi dengan kolega di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga Polri mendapat perhatian luas. Hal ini tak hanya mengguncang internal Polri namun juga membuat masyarakat berkurang rasa percayanya terhadap institusi itu sebagaimana survei-survei terbaru.