Antv –Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Eksepsi sebagai tanggapan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan sebelumnya.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Sambo mengungkapkan soal kejadian adanya Putri Candrawathi yang merupakan istri terdakwa sedang beristirahat di kamar rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Pada saat itu kata kuasa hukum Sambo mengatakan bahwa Putri kondisinya sedang sakit kepala dan merasa tidak enak badan. Kemudian Putri yang sedang tertidur terbangun karena mendengar pintu kaca kamarnya terbuka. Dijelaskan tim kuasa hukum, pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, disebutkan bahwa Brigadir J telah berada di dalam kamar.
“Tanpa mengucapkan kata apa pun Yosua membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri dan melakukan kekerasan seksual. Keadaan saksi Putri sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang Yosua, secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dengan tengah lemah berusaha memberontak,” kata tim Kuasa hukum Sambo saat membacakan eksepsi.
Tiba-tiba, kata tim kuasa hukum Sambo, terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang, Yosua panik dan memakaikan pakaian saksi Putri. Sebelumnya, pakaian saksi Putri dilepas secara paksa oleh Yosua sambil meminta tolong.
“Tolong bu, tolong bu,” lanjutnya.
Lalu Yosua menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang.
Namun, saksi Putri menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Kemudian, Yosua membanting tubuh saksi Putri ke kasur dan kembali memaksa Saksi Putri dengan mengancam akan menembak anak-anaknya.
“Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, karena saksi Putri sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, tim kuasa hukum Sambo menyebut Yosua kembali membanting Saksi Putri ke kasur.
Selanjutnya, memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar. Saksi Putri kemudian dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik yang tidak memantulkan suara keras, dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya.
“Namun sayangnya, tidak ada orang yang dapat menghampiri sumber suara tersebut. (vide BAP PUTRI CANDRAWATHI Hal. 6 tertanggal 26 Agustus 2022),” kata tim pengacara menanggapi bacaan dakwaan jaksa pada Senin pagi hingga siang itu.
Jaksa kemudian meminta waktu untuk memberi jawaban atas nota keberatan yang disampaikan tersebut.