"Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," bunyi dakwaan.
Tidak dijelaskan maksud pemberian uang tersebut. Namun, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo.
Ia berjanji uang akan diberikan pada ketiganya di bulan Agustus 2022.
"Apabila kondisi sudah aman," bunyi dakwaan.
Diduga ini masih terkait dengan pembunuhan Yosua. Sambo diduga sudah menyiapkan skenario untuk mengamankan kasus tersebut. Termasuk mengamankan saksi serta bukti seperti rekaman CCTV.
Selain amplop, terdapat pula ponsel yang diberikan oleh Sambo kepada ketiganya. Yakni handphone merek iPhone 13 Pro Max.
"Sebagai hadiah untuk mengganti Handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” bunyi dakwaan.