Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku berinisial S di sebuah rumah kos di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Setelah keberadaanya diketahui, polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Tak hanya pelaku, dua unit motor hasil curian turut diamankan. Salah satunya motor milik Bharada NA.
Saat disita polisi, motor Bharada NA ternyata sudah dimodifikasi sedemikian rupa oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak.
"Motor hasil pembegalan itu rencananya akan dijual masih dicarikan pembelinya," ungkap Jimmy.
Hingga berita ini dibuat, Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang ikut terlibat saat membegl Bharada NA.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.