Berikutnya, apabila diperlukan daerah diminta untuk menerbitkan status tanggap darurat untuk mempermudah koordinasi dan pemberian bantuan apabila terjadi bencana.
Selain itu masyarakat diimbau untuk mendapatkan informasi prakiraan cuaca dan penanggulangan bencana melalui instansi terkait seperti BMKG, BNPB, BPBD, TNI, Polri, Basarnas dan lintas instansi terkait lainnya.